Senin, 27 Februari 2017

Menghitung PPh Wajib Pajak Badan

Dalam menghitung Pajak penghasilan untuk Wajib pajak badan tarif dasar yang akan digunakan untuk menghitung pajak penghasilan berdasarkan omzet perusahaan. Ata tiga kategori tarif berdasarkan omzet perusahaan.
  1. Jika omzet perusahaan kurang dari atau samadengan 4,8 Milyar. Maka tarif yang diterapkan berdasarkan PP 46 yaitu 1% dari Omset. PPh = 1% x Omzet
  2. Jika Omzet Lebih dari 4,8 Milyar dan Maksimal 50 Milyar. Maka tarif yang diterapkan berdasarkan PPh pasal 31 E dengan adanya fasilitas pengurangan tarif pajak 50%

 Cara Perhitungan
1)      Menghitung PhPK yang mendapat fasilitas ( PhKP 1)
 4,8 M / Total Omzet x Laba Fiskal(PhKP) = Phkp1

2)                Laba Fiskal (PhKP) – PhKP1 = PhKP2Menghitung PhKP yang tidak mendapatkan fasilitas (PhKP2)


3)      Menghitung PPh Terutang
  •  (25% x 50% ) x PhPK 1       =  X
  •   25% x PhKP 2                     =  Y
  • PPh terutang                         = X + Y

         3.       Jika Omzet Lebih dari 50 Milyar, maka tarif yang diterapkan berdasarkan PPh pasal 17 yaitu 25% dari laba fiskal




Contoh kasus penghitungan PPh terutang

1.       PT kencana dalam tahun pajak 2016 peredaran bruto yang terjadi sebesar Rp. 3.400.000.000,- hitung jumlah PPh terutang
Penyelesaian :
PPh terutang
= 1 % x Omzet
= 1 % x Rp. 3.400.000.000,-

= Rp. 34.000.000,-


2.       Peredaran Bruto PT Kencana dalam tahun pajak 2016 sebesar Rp. 32.500.000.000,- dengan Penghasilan kena Pajak sebesar Rp. 3.120.000.000,- hitungjumlah PPh terutang

Penyelesaian :
1)       Menghitung PhKP yang mendapat fasilitas
( Rp. 4.800.000.000 : Rp. 32.500.000.000 ) x Rp. 3.120.000.000
= Rp. 460.800.000
2)      Menghitung PhKP yang tidak mendapatkan fasilitas
Rp.  3.120.000.000  – Rp. 460.800.000
= Rp.  2.659.200.000
3)      PPh terutang

25% x 50% x Rp. 460.800.000,-
25% x Rp. 2.659.200.000
Total Pajak Terutang
= Rp.        57.600.000
= Rp.      664.800.000
= Rp.      722.400.000

3.       Peredaran Bruto PT Kencana dalam tahun pajak 2016 sebesar Rp. 55.200.000.000,- dengan Penghasilan kena Pajak sebesar Rp. 3.520.000.000,- hitungjumlah PPh terutang
penyelesaian
PPh terutang
= 25 % x PhKP
= 25 % x Rp. 3.520.000.000,-

= Rp. 880.000.000,-


bagi yang mengingingkan materi tentang PPh WP. Badan silahkan klik download PPh Dadan
bagi yang menginginkan soal kasus Koreksi Fiskal PPh Badan dan SPT beserta kunci jawabannya silahkan klik download Korfis dan SPT semoga bermanfaat. jangan lupa komentar, saran dan masukannya kami tunggu ya....!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar