Dalam menghitung Pajak penghasilan untuk Wajib pajak badan
tarif dasar yang akan digunakan untuk menghitung pajak penghasilan berdasarkan
omzet perusahaan. Ata tiga kategori tarif berdasarkan omzet perusahaan.
- Jika omzet perusahaan kurang dari atau samadengan 4,8 Milyar. Maka tarif yang diterapkan berdasarkan PP 46 yaitu 1% dari Omset. PPh = 1% x Omzet
- Jika Omzet Lebih dari 4,8 Milyar dan Maksimal 50 Milyar. Maka tarif yang diterapkan berdasarkan PPh pasal 31 E dengan adanya fasilitas pengurangan tarif pajak 50%
1)
Menghitung PhPK yang mendapat fasilitas ( PhKP
1)
2)
Laba
Fiskal (PhKP) – PhKP1 = PhKP2Menghitung
PhKP yang tidak mendapatkan fasilitas (PhKP2)
3)
Menghitung PPh Terutang
- 25% x PhKP 2 = Y
- PPh terutang = X + Y
3. Jika Omzet Lebih dari 50 Milyar, maka tarif yang diterapkan berdasarkan PPh pasal 17 yaitu 25% dari laba fiskal
Contoh kasus penghitungan PPh terutang
1. PT
kencana dalam tahun pajak 2016 peredaran bruto yang terjadi sebesar Rp.
3.400.000.000,- hitung jumlah PPh terutang
Penyelesaian :
PPh terutang
|
= 1 % x Omzet
= 1 % x Rp. 3.400.000.000,-
|
= Rp. 34.000.000,-
|
2. Peredaran
Bruto PT Kencana dalam tahun pajak 2016 sebesar Rp. 32.500.000.000,- dengan
Penghasilan kena Pajak sebesar Rp. 3.120.000.000,- hitungjumlah PPh terutang
Penyelesaian :
1) Menghitung PhKP yang mendapat fasilitas
|
|
( Rp. 4.800.000.000 : Rp.
32.500.000.000 ) x Rp. 3.120.000.000
|
= Rp. 460.800.000
|
2) Menghitung
PhKP yang tidak mendapatkan fasilitas
|
|
Rp. 3.120.000.000 – Rp. 460.800.000
|
= Rp. 2.659.200.000
|
3)
PPh
terutang
|
|
25% x 50% x Rp. 460.800.000,-
25% x Rp. 2.659.200.000
Total Pajak Terutang
|
= Rp. 57.600.000
= Rp. 664.800.000
= Rp. 722.400.000
|
3. Peredaran
Bruto PT Kencana dalam tahun pajak 2016 sebesar Rp. 55.200.000.000,- dengan
Penghasilan kena Pajak sebesar Rp. 3.520.000.000,- hitungjumlah PPh terutang
penyelesaian
PPh terutang
|
= 25 % x PhKP
= 25 % x Rp. 3.520.000.000,-
|
= Rp. 880.000.000,-
|